Hukuman Penjara 2 Tahun , Denda Rp. 300 Juta Bagi Pengunduh MP3 Bajakan di Jepang

Diposting oleh Unknown on Senin, 01 Oktober 2012

Perang melawan ilegal downloading (download konten ilegal) ternyata tak hanya terjadi di Indonesia. maraknya pengunduhan konten bajakan seperti MP3, video, dan aplikasi lain ternyata juga menyita perhatian pemerintah Jepang.
Di negara tersebut, memang baru saja disyahkan undang-udang baru yang menyangkut pelanggaran hak cipta di internet. Untuk menekan pengunduh konten bajakan pemerintah Jepang menyiapkan hukuman selama 2 tahun (denda sebesar 2 juta Yen atau sekitar Rp. 300 juta) bagi mereka yang terbukti bersalah mengunduh MP3, video, atau file lain yang melanggar hak cipta.
Sebenarnya, peraturan yang menyangkut pengunduhan konten bajakan sudah ada sejak tahun 2012, tapi saat itu penindakan atas pelanggaran belum berjalan tegas. Hingga akhirnya pada awal tahun ini Asosiasi perusahaan rekaman sebagai pihak yang dirugikan mendesak pemerintah untuk melakukan tindakan tegas, sehingga muncul Undang-undang baru dan pemerintah Jepang berjanji tidak akan berkompromi kali ini.
Tak hanya pengunduh yang akan diganjar hukuman, baik pengunggah juga akan mendapatkan hukuman setimpal yang dua kali lipat lebih berat dari pada pengunduh. Pengunggah file bajakan akan diancam hukuman penjara selama 10 tahun atau denda sebesar 10 juta Yen atau sekitar 1,2 miliar rupiah.
Agaknya langkah yang diambil oleh pemerintah jepang ini bisa ditiru oleh Indonesia untuk menekan pembajakan hak cipta.

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar